Mengenal Sistem Kelembagaan Pelaku Usaha Perikanan
November 12, 2020
MENGENAL SISTIM KELEMBAGAAN PELAKU USAHA PERIKANAN - Dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Perikanan kita akan mengenal Pelaku utama dan pelaku Usaha dalam Proses Pembelajaran, dimana masing^ pelaku memiliki fungsi dan peranan dalam proses dan pelaksanaan kegiatan.
Dalam postingan ini mungkin anda perlu memahami dan mengetahui apa yang dilakukan oleh seorang Penyuluh Perikanan dalam pelaksanaan Tugasnya. Kami yakin anda semua sudah tahu, namun tidak ada salahnya jika kita sampaikan kembali sebagai bahan pengetahuan dan informasi, tentu saja bagi kita yang ingin mengetahui, apalagi jika kita memiliki profesi yang sama, Untuk lebih memahami hal tersebut mari kita simak dibawah ini:
Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah Proses Pembelajaran
b. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerja sama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
c. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
d. Unit Produksi Perikanan
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerja sama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
e. Unit Pengolahan dan Pemasaran
f. Unit Jasa Penunjang
Kelembagaan pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.
g. Organisasi Kegiatan Bersama
h. Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuh kembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.